Rabu, 23 Mei 2018

AKSI MASSA DEMO DI DEPAN KANTOR KABUPATEN PULAU TALIABU

senin tgl 21 mei 2018, bertempat di depan kantor Bupati dan Depan Kantor DPRD, telah terjadi Aksi Unjuk Rasa Damai yg dilakukan oleh Aliasi Masyarakat Tani Taliabu (AMTT) Kec. Lede wilayah Lingkar Tambang, terkait status kebun dan batas kebun masyarakat dgn area lahan PT. ADT dengan Korlap sdr. Jamrudin di ikuti oleh masa sekitar 200 orang. Dengan perlengkapan Aksi al :
- 1 unit mobil Pick up
- 1 unit sound system
- 1 buah bendera merah putih
- 1 buah spanduk
-  Beberapa unit sepeda motor.
Adapun Aksi damai berawal dari proses pembuatan sertifikat oleh PRONA utk masy. Kec lede akan tetapi pd saat pemetaan dgn alat GPS oleh petugas Pertanahan ada beberapa kebun masyarakat yg memiliki tanda merah, setelah ditanyakan pd petugas pertanahan bahwa kebun yg memiliki tanda merah pd pemetaan GPS tidak bisa di sertifikatkan, krna kebun tsb masuk dalam area HPK atau area Tambang. Hal tersebut yg membuat masyarakat resah dan melaksanakan aksi unjuk rasa.

Adapun kronolagis aksi unjuk rasa damai sebagai berikut :
a. Pd pkl 10.00 wit masa aksi berangkat dari kec. Lede dgn mggunakan 3 buah perahu body dan sepda motor menuju bobong.


b. Pd pkl 12.30 wit masa aksi tiba di pelabuhan bobong dan langsung menuju ke lapangan Bobong utk melaksanakan koordinasi dan konsolidasi

c. Pd pkl 13.00 wit masa aksi dengan berjalan kaki menuju ke kantor Bupati Pulau taliabu utk menyampaikan orasi dan tuntutannya.

d. Pd pkl 14.00 wit masa aksi ditemui oleh assisten 2 H. La hudia Spd. mewakili bupati taliabu utk melaksanakan mediasi bersama masa aksi.

e. Pd pkl 14.30 wit menuju ke kantor DPRD utk melanjutkan orasi dan tuntutanya di terima oleh Ketua Dewan M. Nuh Hase Spd. dan wakil ketua beserta anggota Dewan lain nya.
f. Pd pkl 15.30 wit masa Aksi terjadi kesepakatan dengan anggota dewan bahwa DPRD dgn kelembagaan nya bersedia menyampaikan Aspirasi Aliansi Masyrakat Tani Taliabu (AMTT) kepada pemda kab. Pulau taliabu dan menindak lanjuti yg menjadi tuntutan masa aksi.

g. Pd pkl 16.20 wit masa aksi membubarkan diri dengan aman dan tertib.

Adapun yang menjadi tuntutan masa aksi antara lain :
1. Menuntut pd tambang PT. Adidaya Tangguh (ADT) utk transparasi prosedur memperoleh ijin kelola tambang.
2. Mendesak pemda dan DPRD kab maupun prov. Utk serius mengurus sengketa lahan perkebunan masyarakat dg pihak tambang.
3. Mendesak aparat penegak hukum utk memproses mantan bupati sula (AHM) selaku pejabat yg mengeluarkan ijin tambang.
4. Mendesak pihak tambang PT. ADT utk menghentikan operasional krn sdh 10 tahun tidak memberikan CSR (Corpored social Resposibility) pd masy arakat lingkar tambang.
5. Meminta transparasi pemda kab, prov dan pusat ttg batas dan luas area tambang.
6. Meminta pd Pemda dan DPRD utk membuat perubahan kawasan HPK (Hutan Produksi Konfersi) menjadi kawasan HPL (Hutan Peruntukan Lain) sehingga dpat diterbitkan sertifikat hak milik masyarakat.

Taliabu, 24-05-2018